Ungkap.co.id – Fitrah Awaludin Haris, kuasa hukum Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi menyambangi Mapolda Jambi. Kedatangannya, guna meminta Ardiansyah dibebaskan dari tahanan Polda Jambi.
Selain itu, kedatangannya juga memasukkan surat penangguhan agar Ardiansyah di keluarkan dari tahanan. Akan tetapi, pihaknya pun harus menunggu, apakah dikabulkan atau tidak.
Perlu diketahui, Ardiansyah ini merupakan sopir truk buah kelapa sawit. Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan, diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Menariknya, sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi.
Saat itu, disampaikan Fitrah, Ardiansyah ini baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Di pertengahan jalan, Ardiansyah disetop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi.
“Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (16/9/23).
Baca Juga : Polda Jambi Periksa Saksi-saksi Dugaan Pencurian Sawit PT Produk Sawitindo
Menurutnya, Ardiansyah ini tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa, 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi. Namun tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.
“Dari keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik,” sebutnya.
Saat itu Ardiansyah, dikatakan dia, tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi.
“Dia juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka,” kata dia.
Baca Juga : Kesal Kepergok Maling Sawit, Tiga Pemuda Tembak Satpam Perusahaan hingga Tewas
Kemudian, pada Rabu,.13 September 2023 Ardiansyah langsung diperiksa di BAP. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan dia, atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu.
Pihaknya juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi, atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
“Itu dijelaskan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.
Baca Juga : Seorang Pria Ditangkap Warga Saat Curi 47 Tandan Sawit dan Berakhir Nginap di Sel
Karena, menurut dia, dalam prosedur penetapan tersangka Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Sebelumnya, Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan.
“Tapi tiba-tiba dia dibawa langsung, dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dikatakan dia, pihak kepolisian hingga saat ini tidak memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke keluarga.
“Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, apa yang menjadi buktu dan apa yang menjadi dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 8 Agustus 2023 hingga saat ini.
“Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan,” ungkapnya.
Baca Juga : Usai Panen Sawit, Seorang Petani Tewas Bersimbah Darah Tergorok Egreknya Sendiri
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya mengungkap menggunakan laporan polisi yang sebelumnya.
“Ada disini, ada barang buktinya, mobil dengan hasil kejahatan (TBS) kurang lebih 8 ton, tapi menggunakan LP yang lama,” katanya.
Selain itu, disampaikan dia, pihaknya juga telah menerima laporan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Ada satu orang yang inisialnya S sudah ditahan. Kita sekarang fokus siapa yang menyuruh dia melakukan itu dan kita sudah dapat namanya dan sudah kita panggil. Karena ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya juga ada,” sebutnya.
Awalnya, disebutkan dia, yang bersangkutan mengaku sebagai sopir. Akan tetapi, pihaknya mengambil keterangan saksi lain.
Baca Juga : Pria Tidak Memiliki Identitas Ditemukan Tewas di Jalan Kebun Sawit
“Yang bersangkutan sangat aktif disana. Mulai dari ngangkut ke mobil, dan kemudian mobilnya dibawa ke WKS,” katanya.
Menurutnya, barang bukti berupa buah kelapa sawit ini, disebutkan dia, bisa membusuk. Maka dari itu, pihaknya melakukan prosedural, dan menjual buah kelapa sawit itu.
“Itukan bisa dijual, ada nilai ekonomis. Uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit itu kita sita dan dijadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Irwansyah)