Ungkap co.id | Rohil – Polsek Bangko Pusako mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Hal itu berdasarkan laporan polisi : LP / B / 50 / IX /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK Bangko Pusako, tanggal 24 September 2020.
Pelaku Boby Syahputra Alias Boby (24) Warga Jalan Rantau,RT008 RW 003, Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Intel dan Security PT.ABB saat sedang memotong pipa milik PT. Chevron, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di lokasi SOE Balam 01 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako.
Baca Juga : Target DPO Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap Polres Rohil
Demikian diungkapkan Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto, SH., S.IK,
melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Jumat, (25/9/2020).
“Kasus pencurian ini terjadi Rabu (23/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB oleh tim Intel PT.ABB setelah mendapat informasi di tiga lokasi tepatnya di SOE 01,16,19 akan ada pencurian pipa milik PT.Chevron,” katanya.
Mendapat informasi tersebut, tanpa buang waktu Intel PT.ABB berserta Security berangkat menuju lokasi atau TKP dan melakukan pengintaian di dalam semak. Tak lama kemudian pelaku muncul dan langsung memotong pipa milik PT.Chevron bersama 2 orang temannya.
Baca Juga : Sadis! Kepala Dibacok Berkali-kali, Warga Merangin Tewas, Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah mendengar suara gergaji memotong pipa, langsung dilakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang memotong pipa milik CPI, namun sayang 2 teman pelaku berhasil melarikan diri. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bangko Pusako bersama barang bukti 7 potongan pipa setebal 4 inci sepanjang 3 meter.
“Atas kejadian ini PT.Chevron mengalami kerugian sebanyak Rp.50 juta. Sementara 2 teman pelaku yang melarikan diri Ucok dan Unyil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Juliandi. (Humas/Jumilan)