Pencuri Motor Antar Kabupaten di Jambi Dihadiahi Timah Panas

Pencurian kendaraan bermotor
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro memimpin press release kasus pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Spesialis Curanmor lintas kabupaten berhasil diamankan Reskrim Polsek Kota Baru, Kota jambi dan diberi hadiah timah panas. Hal itu dikarenakan mencoba melawan petugas saat akan dilakukan pengamanan.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni Irpan Susanto (31) warga Rt 01 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi dan rekannya bernama Mus Mulyadi (36) warga Rt 14 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BD 3135 KQ milik salah satu karyawan Hotel Golden Harvest.

“Awal kejadinya pada hari Kamis (13/2/2020) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di Mess Hotel Golden Harvest,” ungkap Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro Saat ekspose kasus, Kamis (20/2/2020).

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci yang sudah disiapkan khusus dan berbentuk huruf leter T.

“Selain kunci leter T, kita juga mengamankan berupa senjata tajam jenis Arit dan juga Palu,” jelasnya.

Lebih lanjut Afrito mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor antar kabupaten di Provinsi Jambi. Setelah berhasil mencuri motor kedua pelaku langsung pulang lagi ke Kabupaten Muaro Jambi.

“Kedua pelaku ini bisa kita dikatakan curanmor antar kabupaten, karena pelaku ini warga Kabupaten Muaro Jambi melakukan  curanmor di lingkup hukum Kota Jambi,” sebutnya.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Kabupaten Muaro Jambi dan saat petugas melakukan pengamanan pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan.

“Satu pelaku bernama Mulyadi kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kanan karena saat akan ditangkap pelaku berusaha melawan petugas,” bebernya.

Sementara itu dari pengakuan pelaku Mulyadi saat diwawancara awak media mengatakan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijualnya melalui Aplikasi Online.

“Motornya sudah saya jual dengan harga Rp 1,2 juta dan uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *