Ungkap.co.id – Sekda Kabupaten Bungo, Mursidi menandatangani rencana kerja dan persiapan pendampingan kepatuhan standar minimal pelayanan publik dengan Ombudsman Provinsi Jambi.
Kegiatan itu bertempat di ruang utama kantor Bupati Bungo, Kamis (4/2/2021).
Sekda Kabupaten Bungo, Mursidi mengatakan, nantinya tujuan dari pelaksanaan penandatanganan ini adalah agar pelayanan publik di Kabupaten Bungo ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Tentunya pula sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia.
“Jadi nanti pelayanan publik di bumi langkah serentak limbai seayun ini diawasi oleh Ombudsman. Masyarakat bisa menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan publik di Bungo ini,” tambahnya.
Baca Juga : Mau Bikin Usaha Kayu di Provinsi Jambi, Dua Warga China Akhirnya di Deportasi
Di tempat yang sama, kepala Ombudsman Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bungo terhadap terjalinnya kerjasama yang baik tersebut.
“Kami berharap pelayanan publik di Kabupaten Bungo berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, yakni oleh staff ahli, Asisten, para kepala OPD, dan ketua dan anggota Ombudsman Provinsi Jambi. (Dik)