Ungkap.co.id – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bumi langkah serentak limbai seayun ini, mendorong Bupati Bungo, Mashuri dan unsur-unsur Forkopimda membuat himbauan larangan PETI.
Dalam surat himbauan tertanggal, Kamis, 14 Januari 2025 dan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 tersebut menjelaskan tentang larangan PETI di wilayah Kabupaten Bungo.
Adapun himbauan tersebut, yakni setiap orang dilarang melakukan usaha PETI usaha pertambangan dan masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas ilegal di daerah perbukitan, sungai atau daerah daratan lainnya.
Kemudian setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga : Tim Gabungan Bakar 15 Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Tak Dapat dan Kabur Duluan
Selanjutnya setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan pengelolaan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dipidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Dengan dikeluarkannya himbauan ini, apabila masih ditemukan, atau melakukan kegiatan PETI, maka pada setiap orang yang berhubungan aktivitas tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi kutipan himbauan yang ditandatangani oleh Bupati Mashuri, Ketua DPRD Muhammad Adani, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Dandim Bute Letkol Inf. Arief Widyanto, Kajari Krisdianto, dan Ketua PN Justiar Ronal. (***)