Ungkap.co.id – Juru Bicara Pemkab Bungo yang juga sebagai Kadis Kominfo Sandi, Daruqotni membantah terhadap salah satu pemberitaan tentang beberapa Kadis menyetor kepada salah satu oknum jaksa di Kejari Bungo yang diterbitkan di salah satu media daring pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kata Daruqotni, berita yang dimuat tersebut tidaklah benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung dengan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Hasilnya, kami dengan tegas membantah bahwa informasi itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi sumber awalnya hanya berasal dari akun anonim,” tegas Daruqotni, Selasa, 19 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab Bungo senantiasa menghormati kerja-kerja jurnalistik, namun menekankan agar pemberitaan tetap berlandaskan fakta.
“Prinsipnya, berita harus berbasis fakta. Kita juga sudah diatur dengan Undang-Undang ITE, sehingga ke depan kami berharap tidak ada lagi informasi miring yang tidak jelas sumbernya, apalagi sampai menyangkut nama baik pimpinan daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Ini Klarifikasi Rumah Sakit Erni Medika Soal Dilaporkan Keluarga Pasien ke Polisi
Daruqotni juga berpesan agar insan pers tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan berita.
“Hal ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun netizen,” pesannya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Bungo, Donny Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga keterbukaan informasi dan akan terus bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat. (Rls)