Ungkap.co.id – Insiden tongkang yang mengangkut batu bara di RT 04, Dusun Tuo, Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya ditemukan jalan tengah usai dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Gakkum di Mako Polairud Polda Jambi.
Usai dilakukan duduk bersama antara pemilik Kerambah bernama Kholidi (33) dan pemilik kapal TB : RMK 502, BG : Royal Tama 1602 yang dikemudikan Nakhoda bernama Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak empat orang, telah sepakat untuk berdamai dengan mengganti total kerugian akibat insiden tersebut.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak dan sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, yang mana dari pihak kapal tongkang bersedia mengganti rugi kepada pemilik kerambah ikan,” ujarnya, Selasa (10/6/24).
Baca Juga : Terkait Kapal Tongkang Tabrak Jembatan, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui
Dilanjutkan Wahyu, dari pemilik kerambah ikan juga tidak memperpanjang dan menerima kerugian yang telah disepakati serta membuat perjanjian tidak ada tuntutan dikemudikan hari.
Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian. Di mana pihaknya telah bertemu dengan pemilik kerambah ikan bernama Kholidi (33).
“Kita sudah menghitung kerugian petani kerambah ikan nila bibit 6 kerambah. 15.000 x 6 kerambah total Rp. 22.500.000, pakan 6 kerambah 60 sak dengan harga Rp.24.000.000, biaya pembuatan 6 kerambah x 8 juta dengan jumlah Rp.48 juta, upah jaga dan pelihara Rp5 juta dengan total keseluruhan kerugian berkisar Rp. 99.500.000,” ujarnya, Senin (10/6/24).
Dijelaskan Kasubdit, untuk identitas kapal sendiri, yaitu TB : RMK 502, BG : Royal Tama 1602 dengan dikemudikan nahkoda bernama Muttakim (36) dengan jumlah ABK sebanyak empat orang.
“Untuk Kronologis kejadian, pada Minggu, 9 Juni 2024, kapal TB RMK 502 yang menarik BG Royal Tama melakukan pelayaran dari Matagual Kabupaten Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku. Saat melewati wilayah perairan Desa Pematang Jering, kapal TB RMK 502 yang menarik tongkang BG Royal Tama 1602 mengalami trobel (gangguan) pada mesin kapal TB RMK 502,” jelasnya.
Baca Juga : Sejarah Tradisi Bakar Tongkang di Rohil: Awal Mula Kedatangan Etnis Tionghoa
Selanjutnya, kata dia, mesin kapal mati dan kapal hanyut terbawa arus. Nahkoda terjun ke Sungai Batanghari dan membawa tali kapal ke pinggir sungai untuk diikatkan ke batang pohon yang ada di pinggir sungai tersebut.
“Pada saat mengikat ke pinggir sungai, BG Royal Tama 1602 menyenggol keramba milik warga bernama Kholidi di Desa Pematang Jering,” sambungnya.
Saat ini pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK. Pihaknya masih dilakukan mediasi untuk dilakukan mengganti kerugian akibat insiden tersebut.
“Untuk saat ini tongkang beserta kapal diikat di dekat TKP,” pungkasnya. (Irwansyah)