Pemerintah Harus Berani Tarik Tabung LPG Subsidi 3 KG Sebelum Naikkan Harga

Ilustrasi. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan memberikan signal akan naiknya harga pertalite dan LPG subsidi 3 Kg antara bulan Juli atau September 2022.

Hal ini sangat melukai hati masyarakat, yang mana masih dalam kondisi ekonomi tak menentu, dan pandemi Covid-19 menghantui, ditambah dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta BBM.

Menanggapi informasi tersebut, Kurnia Hidayat, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara.

“Sebelum dinaikan harga LPG 3 Kg, kita sudah terlebih dahulu melakukan gugat ke pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb pada tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah diwajibkan,” tegas Kurnia Hidayat, Jum’at, 8 April 2022.

Baca Juga : Terekam CCTV, 2 Maling Tabung Gas LPG 3 Kg Ditangkap Polsek Bangko

“Kita harus hargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi, agar tercipta adanya kepastian hukum dan dalam hal ini Pemerintah jangan semena-mena mengambil kebijakan, tanpa patuhi perundangan atau peraturan yang mereka buat sendiri,” tambahnya.

Menurut Kurnia, dalam bulan ini LPKNI Pusat, melakukan gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 Kg yang beredar di masyarakat, disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

Baca Juga : Pemda Bungo Warning Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang Jual Gas Tak Sesuai Aturan

“Adapun tergugatnya adalah, kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat,” katanya.

Dijelaskan Kurnia, untuk sidang gugatan di PTUN Jambi, dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022. “Di sini LPKNI mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *