Pemdus Sungai Gambir Gelar Musdes Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pemerintah Dusun (Pemdus) Sungai Gambir menggelar musyawarah desa/kelurahan data terpadu kesejahteraan sosial (Musdes DTKS). Acara tersebut bertempat di kantor Rio Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo pada Rabu, 5 April 2023. Foto : Halimah

Ungkap.co.id Pemerintah Dusun (Pemdus) Sungai Gambir menggelar musyawarah desa/kelurahan data terpadu kesejahteraan sosial (Musdes DTKS). Acara tersebut bertempat di kantor Rio Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo pada Rabu, 5 April 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Datuk Rio Ahmad Kusairi, Kasi PMD, perangkat dusun, anggota BPD, pendamping desa, pendamping PKH/ TKSR, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Rio Sungai Gambir Ahmad Kusairi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam kegiatan tersebut. Dia berharap dengan adanya Musdes DTKS ini data-data penerima BLT benar-benar data yang valid.

“Yang menerima bantuan adalah orang yang benar layak dan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Baca Juga : 80 KK di Dusun Sungai Gambir Terima BLT DD Tahap 7-8

Dijelaskan Ahmad Kusairi, yang benar-benar layak menerima BLT di Dusun Sungai Gambir sebanyak 40 KK yang ada di tiga kampung.

Menurut Ahmad Kusairi, jumlah penerimaan Bansos BPNT dan PKH Dusun Sungai Gambir hampir 250 kepala keluarga.
“Sedangkan bagi penerima Bansos Sembako, PKH dan bantuan inflasi, itu tidak dibenarkan menerima BLT DD,” jelasnya.

Di lain waktu, Marjohan selaku Pendamping PKH mengatakan kepada Pemdus Sungai Gambir agar mencari warga yang benar-benar berhak menerima bantuan. “Kami serahkan kepada kepala kampung untuk mendata warganya yang layak menerima bantuan,” ujarnya.

Baca Juga : Pawai Ta’aruf MTQ Tingkat Kabupaten Bungo Diikuti 17 Kecamatan

Dijelaskan dia, adapun warga yang layak menerima BLT, yakni rumah yang berlantai tanah, rumah yang beratap rumbia, hingga rumah yang berdinding bambu.

“Sedangkan yang tidak termasuk kriteria, yakni PNS, Polri, TNI, perangkat desa, presiden, dan termasuk pejabat,” jelasnya. (Halimah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *