Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jambi Ikuti Pelatihan KUHP Baru

Kanwil Ditjenpas Jambi bersama Bapas Kelas I Jambi menyelenggarakan Pelatihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. (Ist)

Ungkap.co.id Dalam rangka meningkatkan kesiapan sumber daya manusia menjelang penerapan KUHP baru, Kanwil Ditjenpas Jambi bersama Bapas Kelas I Jambi menyelenggarakan Pelatihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Sahardjo Bapas Kelas I Jambi pada Kamis (12/6). Diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Jambi, serta 2 orang Taruna Poltekip yang sedang melaksanakan PKL dan kuliah kerja nyata.

Bacaan Lainnya

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, serta turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Hidayat, bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jambi.

Dalam sambutannya, Maulidi Hilal menyampaikan harapannya agar para pembimbing memasyarakatan benar-benar memahami perannya sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal pada KUHP nasional yang baru.

Baca Juga : Curi 9 Motor, Uangnya untuk Beli Sabu, Hen dan Tiga Penadah Dibekuk Polda Jambi

“Perubahan sistem pemidanaan ini bukan hanya menyangkut aspek legal semata, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan sosial. Oleh karena itu, saya harap para PK dapat memahami dengan utuh peran dan tanggung jawabnya dalam proses pemasyarakatan yang lebih modern dan berkeadilan,” ujar Hilal.

Dalam pemaparannya, Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menekankan pentingnya kemampuan adaptif Pembimbing Kemasyarakatan terhadap perubahan yang dibawa oleh KUHP nasional yang baru.

“PK dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dan mengembangkan pendekatan kerja yang sesuai dengan semangat baru KUHP, yakni keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Dwi.

Sementara itu, Eni Novalya selaku Psikolog Klinis dari Lapas Kelas IIA Jambi, menyampaikan pentingnya pemahaman psikologis dalam interaksi dengan warga binaan dan klien pemasyarakatan.

“Saya merasa senang bisa berbagi ilmu mengenai pemahaman psikologi klinis yang benar. Hal ini sangat penting, baik dalam menangani klien anak maupun dewasa, agar intervensi yang dilakukan lebih tepat sasaran dan berdaya guna,” ungkap Eni.

Para narasumber menekankan pentingnya peran pembimbing jemasyarakatan dalam sistem pemidanaan yang akan diatur dalam KUHP baru, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice dan pidana non-pemenjaraan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, menjadikan peran PK semakin sentral dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil, manusiawi, dan rehabilitatif.

Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pembimbing kemasyarakatan dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya dengan profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pemasyarakatan yang humanis. (IR)

Pos terkait