Pelihara Hewan Dilindungi, Seorang Warga Kota Jambi Ditangkap Polisi

Perdagangan satwa dilindungi di Jambi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Anggota Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi berhasil ungkap kasus jual beli dan memelihara satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenal Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” katanya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi kompol Handres, Jumat (2/7/2021).

Kapolres menjelaskan, pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 16,00 WIB, anggota Unit idik Il (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Darman RT. 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ada warga masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

Baca Juga : Gunakan Ekstasi di Ruko, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Mendapat informasi itu, anggota kita langsung ke TKP, kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi seperti 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) ekor Buaya Muara, 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong. 2 (dua) ekor Kura-kura jenis Baning Coklat,” kata Kapolresta.

Lanjut Kapolresta, motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan reptil dan sebagian ada yang diperjual-belikan.

“Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, yaitu salah satunya hewan Landak tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi,” katanya.

Baca Juga : Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Batanghari Diburu Polisi

Saat ini, satwa dilindungi tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya melukat, memiliki memelihara mengangkut Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100.000.000. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *