Ungkap.co.id – Polsek Lubuk Baja menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Panit Reskrim Aiptu Hanpenri LPS. Konferensi pers itu bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (14/3/2022).
Pelaku yang diamankan Berinisial HS (39). HS diamankan di sekitaran Simpang DAM, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Jumaty 11 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian berawal Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt, ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala. Saat dilakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong.
Baca Juga : Tangkap 2 Pelaku Pencurian, Polres Buleleng Amankan Beberapa Unit Motor
Korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah dipotong atau hilang. Setelah dilakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik, didapati bahwa kabel-kabel yang sudah ditarik dan dipotong.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Budi.
Lanjut Budi, menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja menangkap HS di sekitaran Simpang DAM. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Buronan Pencurian 1.245 HP, Korban Diikat dan Disekap
Menurut keterangan pelaku HS, Budi menjelaskan bahwa dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV Windsor Foodcourt sebagai cleaning service. Dan sudah tidak lagi bekerja sejak 15 Januari 2022. Pelaku tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt tidak beroperasi lagi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelasnya. (Mulyadi)