Dover juga menjelaskan bahwa, tersangka berjumlah enam orang dan Novi Wijaya ini merupakan tersangka terakhir yang ditangkap, pada saat kejadian perampokan tahun 2013 lalu.
Baca Juga : 7 Pelaku Pencurian di Toko Perkakas Krisbow Dibekuk Polresta Jambi
“Untuk tersangka yang sebelumnya kita tangkap adalah Adi, Diki, Saidi Anwar, Aman Atung, dan almarhum Akraldinata,” ungkapnya.
Dover menyebutkan, tersangka Novi mengaku mendapat bagian sebesar Rp 800 juta, dari total emas yang dirampok bersama rekannya yang senilai Rp 9 miliar.
Baca Juga : Lagi & Lagi Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 96 tersebut, pada saat beraksi tahun 2013 lalu, para tersangka masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Setelah itu mereka merusak brankas, lalu mengambil seluruh perhiasan emas yang ada di dalamnya.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Isy)