Ungkap.co.id – Dalam Operasi Jaran Siginjai tahun 2022 yang dilakukan Polres Muaro Jambi, berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan di Polsek Mestong.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi, membenarkan atas penangkapan pelaku pelaku pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Pelakunya Leri Hendra Sianturi (30),” kata Amradi dalam rilis resminya yang diterima pada Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga : Ini Kondisi Terkini Polisi yang Ditombak Pelaku Pencurian di Jambi
Amradi melanjutkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Mestong AKP T. Zebua bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi dengan Unit Reskrim dan Unit Patroli Polsek Mestong.
“Penangkapan Leri Hendra Sianturi (30) berdasarkan laporan korban yang telah melapor ke Polsek Mestong,” sambungnya.
Amradi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut pada Minggu, 14 Agustus 2022 sekira pukul 09.50 WIB.
Sebelumnya pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumahnya, tidak lama kemudian ia mendengar ada suara sepeda motor.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor
“Pelapor langsung melihat ternyata sepeda motornya telah dicuri atau dibawa kabur pelaku,” jelasnya.
Kemudian bilang Amradi, pelapor menghubungi dan memberitahu kejadian tersebut kepada abangnya yang sedang berada di Jambi.
“Saksi ketemu pelaku dan memberhentikannya di TKP. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Mestong,” pungkasnya. (Irwansyah)