Operasi Zebra Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Polda Jambi melalui Ditlantas menggelar apel pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono. (Syah)

Ungkap.co.id Korlantas Polri akan mulai mengadakan Operasi Zebra 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024. Operasi ketertiban lalu lintas ini rencananya akan diberlakukan hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut Polda Jambi melalui Ditlantas menggelar apel pasukan operasi zebra 2024 yang dipimpin Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar mewakili Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono.

Bacaan Lainnya

Apel dihadiri oleh Danrem 042/Gapu yang diwakili Kasi Ops, Kepala BPTD, Kepala BPJN, Jasa raharja, Satpol PP para PJU Polda Jambi, dan personel.

Dalam amanat Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono yang dibacakan pimpinan apel bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis Polda Jambi dalam menjaga pemilihan kepala daerah di Provinsi Jambi serta pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Operasi zebra siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga : 35 Angkutan Barang Ditilang pada Operasi Simpatik di UPPKB Merlung, Ini Pelanggarnya

“Operasi ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta humanis,” lanjutnya.

Prioritas Sasaran Pelanggaran

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan HP saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melebihi batas kecepatan;
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan;
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK;
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Adapun sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut bervariasi, dengan denda berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (IR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *