Operasi Pekat: Polda Jambi dan Jajaran Amankan 1301 Orang, Berikut Rinciannya

Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Polda Jambi, Jumat, 24 November 2023 malam. Ada sebanyak dua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Polda Jambi di kost-kostan yang ada di Kota Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Polda Jambi dan jajaran berhasil mengungkap 915 kasus dengan 1.301 pelaku pada Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2023 yang telah dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 November 2023.

Pada Operasi Pekat ini, pihak kepolisian melakukan razia terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam, geng motor, pornografi pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, selama operasi Tim Satgas menyasar lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan meresahkan masyarakat, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan hingga rumah kost.

“Pada operasi ini diturunkan 115 personel yang berpatroli secara rutin, dengan hasil yang didapat dari kegiatan Operasi Pekat II Siginjai tahun 2023, Polda Jambi dan jajaran sebanyak 915 kasus. Sedangkan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 1.301 orang,” katanya.

Baca Juga : Resah, Emak-emak di Rohul Diduga Bakar Warung Remang-remang

Mas Eddy merinci kasus tersebut, antara lain 402 kasus miras dengan 483 pelaku, 16 kasus judi dengan 30 pelaku, 153 kasus parkir liar dengan 157 pelaku, 116 kasus pungli dengan 120 pelaku, 90 kasus asusila dengan 267 pelaku, dan 155 kasus premanisme dengan 229 pelaku.

“Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat I Siginjai tahun 2023 dengan Operasi Pekat II Polda Jambi dan hajaran mengalami peningkatan. Pada pekat I ada 764 kasus, selisih peningkatan 124 kasus dengan yang saat ini,” jelasnya.

“Seluruh pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” Mas Eddy memungkasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *