Ungkap.co.id – Tikam teman hingga kritis, Abdul Kamal (42) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi ditangkap Tim Reskrim Polsek Telanaipura tanpa perlawanan mengaku dibawah tekanan narkotika jenis ineks saat beraksi.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (1/9/2019) lalu sekira pukul 02.00 WIB, di kawasan Pulau Pandan, RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Saat itu, tersangka melakukan penikaman terhadap korban bernama Suryadi alias Wahab (41), warga Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Suryadi harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami setidaknya tujuh luka tikam. Sementara itu tersangka bersama rekannya, Budi (30), yang juga merupakan warga Pulau Pandan, langsung melarikan diri.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Telanaipura. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Telanaipura lantas melakukan penyelidikan. Beberapa hari lalu, keberadaan tersangka berhasil diketahui, dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap rekan tersangka bernama Budi, yang sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Yumika menerangkan, kasus penikaman ini bermula saat korban datang ke lokasi kejadian untuk menonton acara organ tunggal. Saat itu, korban yang sempat berjoget di atas pentas bertemu dengan Budi.
Usai berjoget, korban lantas turun dan bertemu dengan tersangka di samping panggung. Entah apa yang menjadi pemicunya, korban saat itu mendorong tersangka Kamal sehingga terjadi keributan.
Ditambahkan Yumika, saat terjadi keributan korban mengeluarkan pisau dan selanjutnya menyerang tersangka, yang akhirnya terluka di bagian rusuk tinggi. Terkait hal ini, tersangka juga telah melapor ke Polda Jambi.
Karena terdesak, tersangka lantas mengambil pisau milik orang lain di sekitar lokasi kejadian, dan balik menyerang korban. Setidaknya, korban tujuh kali ditikam oleh tersangka.
“Budi ikut membantu menikam korban. Usai kejadian keduanya langsung kabur. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujar Yumika.
Lebih lanjut Yumika mengatakan, tersangka Kamal merupakan residivis. Sebelumnya, kata Yumika, Kamal sudah dua kali ditangkap oleh anggota Polsek Telanaipura.
Tahun 2014, kata Yumika, tersangka pernah ditangkap dan dijerat dengan pasal 480 KUHP. Saat itu, tersangka divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, lanjut Yumika, tersangka kembali ditangkap pada tahun 2017 lalu. Saat itu, kata Yumika, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP. Di persidangan, tersangka divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP. Untuk korban sendiri, saat ini sudah pulang dari rumah sakit,” pungkas Yumika. (Isy)