Nekat Curi Uang Kapolres Rp 100 Juta, Oknum Polisi Dipenjara

Kasubag Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Sianturi. Foto : Antaranews.com

Ada-ada saja perbuatan seorang oknum Polisi ini, ia nekat mencuri uang sebanyak Rp 100 juta di rumah Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana. Oknum polisi tersebut adalah berinisial Briptu RO. Ia merupakan anggota Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku mencuri uang dengan total Rp100 juta tersebut dilakukan secara berulang sejak Januari dan ketahuan pada Oktober 2019, setelah dipasang kamera pengintai di kamar Kapolres,” kata Kasubag Humas Polres Pangkalpinang Ipda Sianturi, di Pangkalpinang, Kamis (17/10/2019), seperti dilansir dari Antaranews.com.

Lanjutnya, pelaku mencuri celengan anak Kapolres, uang zakat yang yang akan disumbangkan kepada Baznas yang disimpan di dalam lemari kamar, uang belanja bulanan dan uang hasil kerja keras dari isteri Kapolres yang bekerja sebagai notaris di Kabupaten Cianjur.

“Jadi setiap istri Kapolres menyimpan uang hasil kerja maupun uang belanja di lemari itu, sebagian diambil pelaku,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Menurutnya, adapun modus pelaku adalah mengambil kunci cadangan pada saat pergantian Kapolres Pangkalpinang, pintu kamar tersebut diperbaiki.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp39.405.000 yang didapatkan dari beberapa tempat, satu buah celengan stainless milik anak Kapolres yang sudah kosong isinya, satu buah tas laptop warna hitam, dan satu unit mobil Honda Jazz.

Selain itu, petugas juga menyita flash disk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu buah amplop warna coklat yang bertuliskan uang zakat, satu buah tas kertas warna biru, dan dua buah anak kunci cadangan pintu kamar Kapolres merek Beluci dan Safir.

“Mobil itu kami sita karena berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan mobil, selain untuk bersenang-senang ke tempat hiburan,” sebutnya.

Saat ini Briptu RO sudah dilakukan proses hukum karena melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sudah ditahan di ruang khusus di Polres Pangkalpinang. Proses hukum tersebut sesuai arahan pimpinan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan, yang pertama dilakukan proses pidana dulu, nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik atau pun disiplin,” pungkasnya.

Sumber : Antaranews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *