Ungkap.co.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi secara resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tugboat yang menarik tongkang batu bara BG Mega Train II dengan fender Jembatan Gentala Arasy, Jambi.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB, ketika tugboat Equator V yang dikemudikan oleh NKD sedang menarik tongkang bermuatan batu bara dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku.
Dalam perjalanan tersebut, tugboat kehilangan kendali sehingga tongkang yang ditarik menabrak fender Jembatan Gentala Arasy.
Akibat tabrakan tersebut, fender jembatan mengalami kerusakan yang cukup parah. Ditpolairud Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Baca Juga : Ribuan Wisatawan Padati Festival Bakar Tongkang di Rokan Hilir
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan kru kapal, pihaknya memutuskan menetapkan NKD sebagai tersangka.
Penyitaan barang bukti berupa tugboat dan tongkang sudah dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan fakta yang ada, NKD selaku nakhoda tugboat Equator V diduga melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” ujar AKBP Ade Candra, Jum’at, 16 Mei 2025.
Lanjut AKBP Ade Candra, tersangka NKD dikenakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam pelayaran yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik.
Namun, pihaknya mengatakan bahwa tersangka saat ini statusnya wajib lapor tidak dilakukan penahanan.
“Ini merupakan pelajaran penting bagi para pelaut agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan dan keamanan pelayaran harus selalu diutamakan. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal yang melintasi perairan Jambi untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tambah AKBP Ade Candra. (Viryzha/Syah)