Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin oleh Kanit Iptu Ardiansyah dan Panit Reskrim Ipda Apendri, melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023
Kata Agung, pihaknya berhasil mendapatkan informasi di mana keberadaan pelaku. Rupiah pelaku berada di Perum Anggrek Sari yang merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang digunakannya saat mendatangi rumah korban.
“Sehingga pelaku berhasil diamankan. Lalu pelaku menunjukkan pisau yang digunakan ketika melakukan pengancaman kepada korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Ini Kronologis Dua Anak Remaja di Jambi Diculik dan Diperkosa 10 Pria
Dari penangkapan itu, pihaknya kata Agung, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 1 bilah pisau gagang warna hitam, 1 helai baju kemeja, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vrigo warna merah, 1 unit HP merk Nokia milik pelaku yang tertinggal di rumah korban, 1 buah topi, dan pakaian yang digunakan korban saat terjadi pemerkosaan.
Agung mengatakan, dari keterangan korban, mereka tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban memakai pakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuatnya bernafsu.
“Atas perbuatannya pelaku, dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” Agung memungkasi. (Mulyadi)