Minta Sumbangan dan Mencuri, 2 Orang LSM Gadungan Dibekuk Polsek Kota Baru

Dua pelaku pencurian berbaju orange saat diamankan Polsek Kota Baru. Foto : Isy

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru, sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korban, namun pihak Polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada TKP yang lainnya.

“Ya, alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu Router ACP merk Mactec, satu mesin sugu serut kayu listrik dan satu Honda Beat BH 4965 ZO,” jelasnya.

Diungkapkan Afrito, untuk kronologis kejadiannya berawal pada Selasa (10/11) sekira pukul 11.20 WIB, yang mana kedua tersangka mendatangin rumah korbannya yakni Surya Jaya Gunawan warga jalan Lingkar Selatan, RT 26, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru.

Baca Juga : Perbaiki Perahu Bocor, Seorang Warga Tewas Mengenaskan Dimakan Buaya

Saat itu tersangka Hendrik masuk kedalam Ruko korban dan tidak ada melihat orang satu pun dan dengan cepat Hendrik langsung mengambil barang yang ada di Ruko tersebut.

“Sedangkan untuk tersangka Idrus itu tugasnya berjaga di luar memantau kondisi. Setelah Hedrik berhasil, keduanya pun langsung melarikan diri dan menjual barang curian tersebut kepada Yani dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Afrito.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatan kedua tersangka dan juga penadah dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *