Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) tentu ada beberapa syaratnya. Diantaranya yang utamanya adalah kehilangan penghasilan atau mata pencarian selama akibat Covid-19.
Selanjutnya data tersebut di cek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Jika calon penerima belum mendapatkan bantuan, maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.
Baca Juga : Dana Desa Apapun Bentuk Persoalan Desa, Peran BPD Dipertanyakan
“Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers, “BLT Dana Desa” secara virtual, Senin 27 April 2020, sebagaimana dilansir dari Tempo.co.
Menurutnya, bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa saat ini telah dicairkan di 8.157 desa, pada 76 kabupaten.