Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, menggelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata dan Kasi Humas Iptu I Ketut Suartawan.
Kapolres Jembrana menjelaskan, berdasarkan 3 laporan polisi yang berbeda, namun pelakunya sama. Ia mengatakan pada 11 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D warna hitam beserta chargernya, uang sejumlah Rp. 50.000, 1 dus mie instan, sebilah kapak DKC, dan sebilah pisau kecil.
“Kemudian pada 11 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam dan pada 11 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scopy Nopol DK 4954 ZG beserta kunci kontak,” jelasnya, Minggu (12/12/2021) siang.
Baca Juga : Polsek Singaraja Tangkap Residivis Pencurian HP di Rumah Kost
Ia melanjutkan, setelah menerima laporan dari Adam Iskandar Bunga selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Negara, perihal telah kehilangan barang inventaris sekolah berupa 1 unit Samsung Galaxy Tab A warna hitam pada 11 Desember 2021.
“Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana, melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah yang berinisial GA (19) berstatus pelajar, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas,” sambungnya.
Setelah itu pada Sabtu, 11 Desember 2021, sekira pukul 09.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap GA bertempat di depan toko yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Setelah dilakukan pengembangan, GA juga mengakui telah mengambil semua barang yang hilang sesuai dengan yang dilaporkan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Beraksi di 3 TKP dan Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Ditembak
Ia mengungkapkan, atas kejadian tersebut Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, SMKN 5 Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.226.560, dan korban pemilik motor Scoopy bernama I Gede Suratama mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk rencana tindak lanjutnya akan dilakukan pengembangan di TKP lain, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang berinisial L (DPO),” pungkas Kapolres. (Agung DP)