Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 365 Juncto UU Darurat pada Selasa (18/6/24).
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga menyebutkan, pelaku yang berhasilkan diamankan itu berinisial NR (38) warga Kelurahan Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
“Untuk kejadian terjadi di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM 16, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo,” ujarnya, Rabu (19/6/24).
Dijelaskan Yoga, berdasarkan laporan polisi, pelaku ini merupakan begal dan telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga : Kesal Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Tebo Bunuh Istrinya Sendiri
“Kita Tim Sultan melakukan penyelidikan. Di mana dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Sultan Polres Tebo Mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya kata Yoga, Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Sultan Polres Tebo berhasil melakukan penangkapan pelaku NR yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke rumah istri keduanya di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.
Baca Juga : Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
Sementara itu Kanit Idik Satreskrim Polres Tebo, Ipda M Hafizh menjelaskan, saat pihaknya mengetahui pelaku NR menuju ke rumah istri keduanya, Tim Sultan menghentikan sepeda motor pelaku di daerah VII Koto Ilir. Tim Sultan Polres Tebo pun berhasil mengamankan pelaku.
“Saat hendak diamankan, pelaku ini berusaha melawan petugas dan kita lakukan tindakan tegas terukur di kakinya. Saat ini pelaku sudah diamankan amankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Irwansyah)