Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban pada Jum’at (13/9/24).
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha melalui Kasat Reskrim AKP Yoga menyebutkan, pelaku berhasilkan diamankan berinisial J (40) warga Rimbo Bujang.
“Untuk kejadian terjadi di rumah korban di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,” ujarnya, Sabtu, 14 September 2024.
Dijelaskan Yoga, berdasarkan laporan polisi, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban.
“Tim Sultan melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan di lapangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” lanjutnya.
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah Perkosa Tiga Anak Kandungnya Berulang Kali
Kemudian kata dia, Kamis, 12 September 2024, Tim Sultan Polres Tebo melakukan pengejaran ke wilayah Sumatera Utara.
“Sesampainya di sana, pelaku berhasil kita tangkap saat di rumah istri keduanya di Kelurahan Banjaran Godang, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.