Ungkap.co.id – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tujuh perampok brankas yang mencuri di toko Handphone (HP) SN Store yang berada di Jalan Kapten Patimura No.23, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Jumat (4/11/2022) lalu.
Ketujuh perampok brankas ini kakinya terpaksa ditembak pihak kepolisian karena melawan saat ditangkap.
Ketujuh perampok ini adalah Burhan (60), Yanto (49), Teguh (43), Pidin (50), Beni (42), Ainin (46) dan Novri (29) warga Provinsi Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro mengatakan saat dilakukan penggrebekan di Perumahan Jambi RT 01, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, para pelaku melawan petugas dengan senjata tajam berupa pisau miliknya.
“Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku karena melawan. Dari barang bukti yang kita amankan dan introgasi, pelaku ini juga nekat dan tak segan aniaya atau sekap korbannya,” jelasnya, Minggu (6/11/2022) kemarin.
Baca Juga : Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Rental, Polisi Temukan Sabu
Afrito menjelaskan perampok ini merupakan pemain lintas provinsi, setidaknya dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku ini mengaku sudah beraksi di Bangka Belitung, Jambi, Lampung dan Palembang.
Komplotan perampok ini memang ahli dalam melakukan aksi pencurian, dan sebagian besar merupakan residivis.
Untuk di wilayah Jambi, komplotan perampok ini beraksi di dua TKP, yakni di wilayah Kapten Pattimura No. 23, Kenali Besar, Kotabaru dan Simpang Ahok, Kota Jambi.
“Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang menggambar dan menentukan target, menggunting kunci gembok, mengelas, driver dan memantau situasi di TKP,” jelas Afrito.
Saat beraksi di toko Handphone (HP) SN Store yang berada di Jalan Kapten Pattimura, komplotan perampok ini berhasil membobol brankas dan membawa sebanyak 76 unit Handphone berbagai merek.
Adapun Total kerugian korban ini mencapai Rp165 jutaan.
Untuk diketahui, Kronologi kejadiannya berawal dari aksi ini diketahui oleh pemilik toko, saat mendengar alarm toko yang terkoneksi ke handphone berbunyi.
Baca Juga : Sopir Diikat dan Disandera, Akhirnya 3 Perampok yang Beraksi di Jambi Ditangkap
Korban kemudian melihat CCTV melalui HP miliknya, dan melihat 5 orang pelaku masuk ke dalam toko.
Ketika mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi lokasi, dan korban mendapati pintu depan toko telah terbuka dan rak kaca pecah
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polresta Jambi. Saat ini, komplotan perampok brankas ini telah diamankan di sel tahanan Polresta Jambi.
Komplotan perampok ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang dugaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Syah)