Ungkap.co.id – Tim Sultan Polres Tebo kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembobolan Alfamart di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pelaku bernama Yoyon Susanto yang merupakan warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap di jalan saat mau ke Jambi, tepatnya di dekat Mapolres Tebo, Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 16.15 WIB.
Berdasarkan rilis tertulis yang dikirim oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz kepada wartawan Ungkap.co.id, penangkapan itu berawal saat Tim Sultan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi pelaku berada kembali di wilayah Tebo.
Selanjutnya tim bergerak dan mengikuti jejak target yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat menuju ke arah Kota jambi.
Setelah mendapat kepastian jejak pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan seluruh anggota Sat Reskrim dibantu dengan anggota Sat Sabhara Polres Tebo melakukan razia kendaraan di depan Mako Polres Tebo.
Saat melakukan razia tersebut, didapati satu unit kendaraan roda empat jenis Panther pick up hitam mencoba menghindar dari petugas saat melakukan razia. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan berikut pengemudi dalam kendaraan tersebut bernama Oyon.
Setelah dilakukan intrograsi di lapangan, tim sultan sambil mencocokan keterangan pelaku lain dan mensingkronkan alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Didapat info bahwa ada senjata api (Senpi) dalam pelaksanaan pembobolan Alfamart di Desa Rimbo Mulyo beberapa hari yang lalu.
Baca Juga : Pembobol Alfamart di Rimbo Bujang Dibekuk Polisi
Lalu tim sultan melakukan pengembangan tentang keberadaan senjata api yang dipakai oleh tersangka Oyon tersebut di simpan di daerah perkebunan Sawit PTP Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pada saat dilakukan pencarian detail ditempat Senpi disimpan oleh pelaku tersebut dan telah ditemukan tempat penyimpanan senpi itu, pelaku seketika melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara mengambil paksa senjata api rakitannya yang sudah diamankan sehingga terjadi baku tembak.
Pelaku dua kali melepaskan tembakannya ke arah tim sultan. Satu kali tembakan dari tersangka mengenai kendaraan roda empat operasional sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah. Akhirnya tim sultan melakukan tindakan tegas terukur dan terarah dan berhasil melepaskan tiga kali tembakan hingga melumpuhkan pelaku.
Tim sultan selanjutnya membawa pelaku ke RSUD Sultan Thaha guna mendapatkan perawatan intensif atas luka tembak dan barang bukti berupa senpi berikut selongsong dan sisa peluru dibawa ke Polsek Rimbo Bujang.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolper, dua butir amunisi kaliber 5.56 mm, dua butir selongsong (amunisi kaliber 5.56 mm) yang sudah diledakkan dan satu unit Handphone merek Nokia warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Isy)