Pembobol Alfamart di Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

Pembobol Alfamart
Tangan diborgol pelaku pembobol Alfamart di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo diamankan polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart, Senin dini hari (23/3/2020).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz Aziz saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020) menyampaikan, pelaku yang diamankan yaitu YN ((26) warga Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.


“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 unit Suzuki Carry pick up warna biru bernomor polisi BE 9558 JD, 1 kardus susu kaleng S-26 procal gold, 1 karung warna putih yang berisikan rokok berbagai macam merek, 1 karung yang berisikan susu kotak Dancow, 1 unit mesin bor beserta mata bor, hasil pencurian,” katanya.

Sambungnya, sedangkan untuk membuka Alfamart tersebut pelaku menggunakan 1 unit alat pemotong, 2 buah linggis, 1 buah pahat, dan 3 buah kunci.

Dijelaskannya, Jum’at (20/3/2020) tim sultan melakukan penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan pencurian di alfamart di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, bahwa ada 1 unit mobil Suzuki Carry pick up warna biru menurukan 3 orang tak dikenal di seputaran alfamart di Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo tersebut.

Mendapati laporan itu, Tim Sultan langsung mendatangi TKP dan benar adanya telah terjadi pencurian. Setelah itu sekira pukul 03.00 WIB, Tim Sultan pun melihat mobil Suzuki Carry pick up warna biru dengan nomor polisi BE 9558 JD dan langsung memberhentikan kendaraan tersebut.

Dari hasil introgasi sopir mobil yang bernama Yakin bahwa dia hendak menjemput temannya bernama Hengki, Jaud dan Oyon di seputaran Alfamart yang telah melakukan pencurian di Alfamart tersebut. Kemudian sopir tersebut langsung diamankan tim sultan.

Pada saat melakukan penggerebekan, 3 pelaku lainnya, yakni Hengki, Jaud, dan Oyon berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim sultan dibantu anggota Polsek Rimbo Bujang melakukan penyisiran di seputaran TKP tersebut.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *