Ungkap.co.id – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap dua orang pelaku pencurian bernama Ade Kurniawan (29) dan Muhammad Syobri (30), warga Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kasat Rekrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/9) malam sekira pukul 21.00 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-355/IX/2021/SPK II/Polresta Jambi, tanggal 10 September 2021, dengan korban bernama Surianty.
Dalam laporannya Surianty menyebutkan, pada 10 September 2021 lalu usai bekerja ia pulang ke rumahnya di Jalan Sentot Alibasa, Lorong Masjid Attaqwa No 56, RT 37 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Sesampainya di halaman rumah, korban turun dari mobil namun tidak mematikan mesin, di mana korban bermaksud memetik daun jeruk. Beberapa saat kemudian korban menyadari ada seorang laki-laki yang berlari dengan membawa tas miliknya yang sebelumnya ada di dalam mobil.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur bersama temannya yang sudah menunggu di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi lantas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta petunjuk.
Baca Juga : Seorang Warga Kota Jambi Gelapkan Duit Alfamart Rp 2,8 Miliar untuk Main Judi Online
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada Selasa (21/9) lalu sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di daerah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Terhadap kedua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Lebih lanjut Handres mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku juga terlibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B-373/IX/2021/SPKT III/Polresta Jambi tanggal 20 September 2021, dengan pelapor bernama Imam Nurhidayat.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX King yang digunakan pelaku untuk beraksi, serta handphone Samsung J2 milik korban Surianty, serta pena milik korban Imam Nurhidayat.
“Saat ini kita juga masih mencari barang bukti tas milik korban yang berisi kartu ATM, KTP dan surat surat lainnya, yang menurut pengakuan pelaku dibuang ke Danau Sipin,” kata Handres, Kamis (23/9). (Syah)