“Pelaku ini berhasil kita tangkap saat sedang berteduh di pinggir jalan, dalam keadaan berselimut sarung di Kabupaten Dharmasraya, Sumbar,” terangnya.
Baca Juga : Pelajar Ini Pacari Janda Hingga Hamil, Diajak Mabuk Arak, Lalu Dibunuh
“Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Tim)