Lerai Cekcok, Seorang Pemuda di Batam Ditikam hingga Tewas, Pelaku Ditangkap

R (24) berbaju orange terduga pelaku pembunuhan saat diamankan Polresta Barelang dan Polsek Sagulung. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di depan RS Elisabeth Sei Lekop, tepatnya di Café Live Music Marbun, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Korban, seorang pria berinisial DPM (33), saat itu sedang duduk santai minum di Café Live Music Marbun,” kata Zaenal dalam rilis resminya kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Lanjut Zaenal, peristiwa bermula pada Minggu malam, 18 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban DPM (33) diajak oleh rekannya FR untuk menikmati hiburan dan minuman di Café Live Music Marbun.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, pada Senin dini hari, salah satu teman korban berinisial FL terlibat cekcok mulut dengan seseorang di luar kafe,” sambungnya.

Melihat adanya keributan, kata Zaenal, korban DPM (33) berinisiatif keluar dari dalam kafe untuk menengahi pertengkaran tersebut. Saat korban berusaha melerai, tiba-tiba seorang pria yang belakangan diketahui berinisial R (24), langsung menghampiri dan menusukkan pisau lipat ke bagian tengah antara perut dan dada korban (ulu hati) sebanyak satu kali.

Baca Juga : Seorang Polisi di Kota Jambi Dikeroyok dan Ditikam, 5 Pria dan 4 Wanita Ditangkap

Tusukan tersebut menyebabkan pendarahan hebat pada korban. Saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke RS Elisabeth Sei Lekop. Namun, sekitar pukul 02.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

“Sedangkan pelaku R (24) langsung melarikan diri dari tempat kejadian sesaat setelah melakukan penikaman,” ungkapnya.

Bilang Zaenal, berdasarkan laporan yang dibuat oleh paman korban, HMA (46), Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Masjid Ibadurrahman, Tanjung Balai Karimun.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang sudah bergerak ke lokasi sejak sore hari tanggal 18 Mei 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sagulung berikut barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka R (24) dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (*/Mulyadi)

Pos terkait