Ungkap.co.id – Gerak cepat aparat kepolisian Polres Bungo mengungkapkan kasus pembunuhan dengan disertai pemerkosaan terhadap gadis cantik yang bernisial RSM (19) warga Kampung Benit, RT 12, Dusun Sungai Mengkuang, Bungo beberapa hari yang lalu akhirnya membuahkan hasil.
Tersangka AMR (24) yang merupakan tetangga korban RSM ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Bungo pada hari Kamis, 25 Juli 2019, sekira pukul 04:00 WIB di rumahnya sendiri tanpa ada perlawanan.
“Tersangka diam-diam sangat menyukai korban dan sering memberikan korban uang. Namun tersangka cemburu dan sakit hati setelah melihat korban berjalan dengan cowok lain. Pada saat korban tidur di rumahnya, pelaku langsung menusuk leher korban dengan menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia, kemudian pelaku menyetubuhi korban,” kata Kapolres Bungo, AKBP. Januario Jose Morais, SIK saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Jumat (26/07/2019).
Lanjut Kapolres, pelaku ini mengalami tuna rungu dan tuna wicara. Adapun barang bukti yang berhasil disita, pakaian korban, pakaian pelaku, dan sebilah pisau yang digunakan pelaku membunuh korban.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuh Morais.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019, RSM ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang dibungkus kain. (Dik)