Leher Dicekik dan Diancam Dibunuh, Anak 15 Tahun di Merangin Diperkosa Pacarnya

AS (21) menggunakan masker dan tangan diborgol terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polres Merangin. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Anak usia berusia 15 tahun berinisial YQ di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menjadi korban rudapaksa atau diperkosa pacarnya sendiri.

Pacar atau kekasih korban ini berinisial AS (21) warga Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Awal mulanya, pada hari Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menuju Desa Danau.

Lalu, tersangka yang merupakan pacar korban berinisiatif mengantarkan korban pulang. Bukannya mengantarkan pulang, akan tetapi korban malah dibawa menuju ke Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca Juga : Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023

Setibanya di Kabupaten Kerinci, korban langsung dibawa ke kos- kosan oleh tersangka. Setelah itu tersangka pun langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sembari mengancam akan membunuhmu korban apabila tidak mau menuruti aksi bejat tersangka.

Merasa nyawanya terancam, lantas korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Kejadian ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya menjadi korban rudapaksa dan diancam akan dibunuh, lantas orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, pada hari Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga : Seorang Pelajar Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Akhirnya Masuk Penjara

Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tersangka diamankan saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit dan langsung dibawa ke kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hasilnya, tersangka mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *