Ungkap.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi atau (Lapuanja) bersama7 TNI-Polri, dan petugas badan narkotika nasional Provinsi Jambi, menggelar razia peredaran barang ilegal di blok hunian warga binaan, pada Kamis pagi, 21 April 2022.
Kepala Lapas Perempuan kelas IIB Jambi, Triana Agustin menuturkan kegiatan ini merupakan antisipasi predaran barang ilegal di dalam Lapas dan juga bertepatan dengan hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 58 dan menyambut bulan suci Ramadhan.
“Iya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin guna mengantisipasi terjadinya predaran barang ilegal di dalam Lapas, serta memperingati hari bakti pemasyarakatan yang ke 58 yang serentak dilakukan seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga : Amankan 3 Bandar, Polres Muaro Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas
Selain untuk mencegah terjadinya peredaran barang terlarang seperti Narkoba, Sajam, dan handphone, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan menjaga lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIB Jambi tetap zero halinar.
“Dari razia tersebut tidak ditemukan adanya peredaran barang terlarang di dalam Lapas, hal ini dikarenakan kegiatan pemeriksaan sejumlah hunian warga binaan selalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas,” ujarnya lagi.
Sementara itu, kegiatan yang dilaksanakan kali jni, turut dihadiri oleh Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan barang sitaan, Barang Rampasan negara, dan Keamanan, Junaidi Rison beserta tim, Polri , BNNP Jambi dan TNI. (Irwansyah)