Ungkap.co.id — Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Polsek Batu Hampar mengamankan 2 pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi wilayah Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (36) dan G (39) yang merupakan warga Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba melintang. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 7 ton kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan campuran dan tali tambang pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi. Dikatakan Juliandi, pengungkapan dua pelaku tindak pidana ilegal logging di dalam kawasan hutan produksi Kecamatan Batu hampar itu atas informasi warga.
“Saat itu Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir lakukan patroli antisipasi ilegal logging pada Jumat, 26 November 2021 siang, di sekitaran wilayah Kecamatan Rimba Melintang,” kata Juliandi, Minggu, 28 November 2021.
Baca Juga : Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi. Hasil di lapangan, tepatnya kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktivitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan.
Selanjutnya tim gabungan menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pelaku. Saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen. Kemudian tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan.
“Atas perbuatan para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Juliandi)