KPK Periksa Pengusaha Asiang di Mapolda Jambi

Asiang diperiksa KPK
Pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang saat ditanya awak media. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (7/1/2022) memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF).

Salah seorang saksi yang dipanggil adalah pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa itu tampak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II gedung lama Mapolda Jambi sekira pukul 14.45 WIB.

Bacaan Lainnya

“(Diperiksa, red) untuk tersangka Apif,” kata Asiang saat ditanyai wartawan.

Terkait materi pemeriksaan, Asiang mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan penyidik KPK. “Nggak ada pertanyaan baru, yang lama saja,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Riau Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres

Untuk diketahui, Asiang juga menjadi terpidana dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Namun Asiang telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *