Ketiga pelaku antara lain, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Jawa Barat, Keffin (29) asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan Aditya Wisnu Perdana (30) asal Serang, Banten. Sementara salah satu pelaku atas nama Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM masih buron.
“Pelaku atas nama Ryan Adidaya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Komering Hilir, Sumatra Selatan, bersama temannya pada tahun 2021,” jelas Bayu Sutha.
Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini ternyata telah beraksi 3 kali di Bali dalam waktu sekejap, antara lain di Sukawati, Karangasem dan Denpasar. Masing-masing pelaku memperoleh bagian Rp. 4Juta dari hasil kejahatan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp. 4,8juta, 9 kartu ATM berbagai bank, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 2 unit sepeda motor dan 6 handphone dari tangan pelaku,” ujarnya.
Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agung DP)