Komisi III DPRD Tebo dan DLHP Sidak ke RS Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang

Komisi III DPRD Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh Dimas Cahya Kusuma memimpin Sidak ke rumah sakit Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang, Selasa, 22 April 2025. Sidak ini dilakukan bersama DLHP Kabupaten Tebo. (Ist)

Ungkap.co.id Komisi III DPRD Kabupaten Tebo yang dipimpin oleh Dimas Cahya Kusuma memimpin Sidak ke rumah sakit Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang, Selasa, 22 April 2025. Sidak ini dilakukan bersama DLHP Kabupaten Tebo.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma mengatakan, ada beberapa temuan dalam Sidak tersebut. Seperti di rumah sakit Setia Budi adalah tentang limbah B3 yang disimpan pada gudang penyimpanan Limbah B3 sebelum diangkut oleh pihak jasa pengelolal limbah B3.

Bacaan Lainnya

“Ini terlalu lama ditumpuk di gudang sebelum diangkut oleh jasa pengelola limbah B3. Pengelolanya berkantor di Palembang. Limbah B3 itu satu bulan sekali diangkut,” kata Dimas.

Kemudian, kata Dimas, pihaknya menemukan cold storage yang tidak berfungsi. Padahal ini limbah B3 padat.

“Selanjutnya ruang gizi untuk menyiapkan makanan untuk pasien yang berdekatan dengan tempat loundry,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHP Kabupaten Tebo, Deriansyah mengatakan bahwa dalam aturan itu adalah 1×24 jam limbah B3 (limbah padat) harus diangkut ke tempat pemusnahan terakhir yang dikelola oleh jasa pengelola. Hal ini jika rumah sakit tidak memiliki atau cold storage yang tidak berfungsi.

“Limbah B3 ini kan beracun dan itu berbahaya bagi kesehatan serta lingkungan,” ungkapnya. (***)

Pos terkait