Ko Apex Ditahan dan Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menerbitkan Surat Perintah Penahanan tersangka Arfandi Susilo alias Apex Bin Budi Susilo untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (28/8/24). (Irwansyah)

Ungkap.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menerbitkan Surat Perintah Penahanan tersangka Arfandi Susilo alias Apex Bin Budi Susilo untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (28/8/24).

Ko Apex masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU. Di mana penitipan tersangka satu orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai dugaan Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo alias Apex Bin Budi Susilo.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yang menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian,” ujar Kajari.

Dilanjutkan Kajari M.H Ingratubun, untuk tersangka Ko Apex ini sudah dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ini bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan.

Baca Juga : Tak Pandang Bulu, Polda Jambi Akan Berantas Aktivitas Judi

Pantauan media ini, setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan penitipan dari pihak Kejari diterima pada hari ini.

“Hari ini kita menerima titipan tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo alias Ko Apex,” katanya.

Baca Juga : Situasi Politik di Bungo Mulai Panas, Puluhan Baliho JADI Diduga Dirusak

Lanjut kalapas, ini juga merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Sesuai prosedur, sudah diterima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat. Proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana.

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus juta rupiah). (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *