Ungkap.co.id – Berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng dengan adanya paket dikirim ke Homestay BnB di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mengintai dan memantau homestay tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari pemantuan yang dilakukan, ternyata benar, Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 Wita adanya paket yang dikirim ke homestay tersebut. Paket itu milik dari seorang warga negara asing yang bernama David Bertrand Powers (42) yang merupakan warga USA.
“Kardus itu ada dua buah. Satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman CH171355340US dan satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman EH 029 538 462 US. Di dalamnya kardus itu berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 30 Desember 2022.
Baca Juga : Razia Narkoba, Polda Jambi Periksa Pengunjung di Tempat Hiburan Malam
Dia melanjutkan, terhadap tersangka David Bertrand Power disangkakan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu kata Gede, pihaknya juga berhasil mengamankan seseorang yang bernama Gede Widiarta Alias Celeng (45) telah membawa dan memiliki narkotika. Pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Gilimanuk Desa Gilimanuk, Kecamtan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Pelaku merupakan target operasi Polres Buleleng, sehingga saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk, dilakukan penangkapan,” ujar.
Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita
Saat dilakukan penangkapan, Gede menjelaskan, pada diri pelaku dirtemukan 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi 1 alat hisap sabu, 3 potongan pipet warna putih, 1 kotak plastik warna hijau, dan 2 plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode A berat 0,89 gram dan kode B berat 0,33.
Selanjutnya, 1 plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode C berat 0,07 gram, 1 plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode D dengan berat total barang bukti 1,48 gram, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 1 potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.
“Tersangka Gede Widiarta Alias Celeng, disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Agung DP)