Ketum Bagus Santoso Minta Warung Bakso Tidak Jadi Target PAD

Paguyuban masyarakat solo Riau
Bagus Santoso Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (PAMOR) mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan warung kecil dari segala pungutan yang ternyata memberatkan pelaku mikro. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Bagus Santoso Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (PAMOR) mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan warung kecil dari segala pungutan yang ternyata memberatkan pelaku mikro.

Apalagi pada masa pemulihan ekonomi warung kecil masih butuh waktu lama bangkit. “Gratiskan mereka dari pungutan, jangan mengejar target PAD tapi mereka terbebani akhirnya tutup usaha,” tegas Bagus Santoso.

Lebih lanjut Bagus Santoso mengatakan banyak kasus yang terjadi karena tingginya pungutan dan pajak sejumlah anggota yang tergabung dalam wadah PAMOR mengeluh lalu memilih tutup usaha akhirnya jadi pengangguran.

Padahal usaha mikro yang sebenarnya bertahan dari gempuran situasi dan kondisi ekonomi yang buruk. Terlebih lagi usaha mikro sebenarnya yang membuka dan menampung peluang kerja jumlahnya melebihi perusahaan besar.

“Anggota kami yang buka warung bakso di Kota Pekanbaru saja 403 tempat. Silahkan hitung sendiri setiap warung minimal ada 3 karyawan. Jangan gara-gara pungutan mereka tutup dan malas buka usaha baru,” imbuhnya.

Baca Juga : Gudang Minyak di Kota Jambi Meledak, Bikin Jalan Macet, Pemilik Diburu Polisi

Hal tersebut disampaikan Bagus Santoso pada acara HUT PAMOR ke 5 di hadapan Gubernur Syamsuar, Wakil Gubernur Edy Afrizal Natar Nasution, Bupati da Walikota se-Provinsi Riau, Forkompimda tingkat Provinsi dan Kabupaten se-Riau, Persatuan Bakso seluruh Riau (PBSR) serta ribuan masyarakat di sekretariat PAMOR Joglo Karangkadempel simpang ardat Pekanbaru, Sabtu kemarin (13/8/22).

Bagus Santoso yang juga menjabat Wabup Bengkalis menyampaikan permintaan kepada pemerintah, walau tiap daerah ada target PAD, namun pelaku usaha mikro janganlah dijadikan sasaran kenaikan PAD dipungut retribusi tinggi.

“Warga saya mengadu OPD pendapatan daerah datang seperti penagih hutang, galak dan mematok tarif tinggi. Lebih celaka lagi membuka warung bakso yang belum pasti akan hidup sudah banyak aturan dan pingutan yang membuat lesu warga mau buka usaha,” kata Bagus.

Warung bakso itu minimal dikutip 3 jenis, retribusi, pajak reklame dan surat perpanjangan tahunan. Khusus pajak warung terkadang dihitung mangkoknya, sate dihitung tusuknya pelaku usaha mengaku keberatan tapi tak berani menolaknya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *