Ungkap.co.id – Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, STP, serukan rasa solidaritas diantara profesi wartawan di Provinsi Riau, Kamis, (24/6/2021).
Menyikapi Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau, Feri Sibarani selaku ketua dari salah satu organisasi Pers di Provinsi Riau mengimbau kepada seluruh insan Pers Riau, agar tidak terpecah dan cerai berai sekalipun dalam Pergub tersebut dinilai diduga ada unsur yang berpotensi memecah belah kaum Pers.
“Khususnya pasal 15 ayat 3 poin b,c dan h, Pergub Nomor 19 Tahun 2021 itu kita nilai dapat melahirkan perpecahan di kalangan perusahaan Pers dan Wartawan, karena ada unsur materil yang mengatur soal syarat perusahaan Pers dan Wartawan yang dijadikan sebagai tolok ukur untuk turut menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau,” sebut Feri.
Yang paling disayangkan Feri adalah, ketika dalam pembahasan draf terkait perusahaan Pers dan Wartawan, ternyata tidak mengetahui adanya pelibatan para pimpinan perusahaan Pers dan Wartawan, karena menurutnya Gubernur Riau selaku kepala daerah harus dapat mempertimbangkan segala akibat dari keputusannya. Sebab tujuan sebuah peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah harus mengutamakan prinsip keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.
“Jika kita cermati poin-poin dalam ayat (3) pasal 15 itu, sangat menyakiti perasaan kaum Jurnalis dan perusahaan Pers yang selama ini bertugas profesional dan melakukan fungsinya secara baik sesuai dengan pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Nomor 40 tahun 199 tentang Pers. Sebab terverifikasi dan UKW bukan ukuran pokok dalam menilai sebuah perusahaan Pers dan Wartawan,” lanjut Feri.
Baca Juga : Cek Halte Sungai, Bupati Tanjab Barat Kunjungi Desa Sungai Serindit
“Dalam logika kita, dan sesuai pasal 1 ayat (2) dan (4) UU Pers, Perusahaan Pers dan Wartawan disebutkan lebih pada bukti dari aktifitas dan fungsi keduanya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada membahas soal hal-hal yang sifatnya formalitas,” tukas Feri.
Menurutnya UU Pers yang dibentuk pada masa transisi orde baru ke reformasi tahun 1999 adalah sudah berubah filosofi dan semangat yang diusung, yaitu soal kebebasan dan kemerdekaan Pers yang sepenuhnya tanpa campur tangan pemerintah dan pihak lain, karena Pers juga merupakan saluran dalam mewujudkan negara yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan konsideran “mengingat” pada poin (1) dan (2) UU Pers.
Dilanjutkannya, jika Pemerintah Daerah Provinsi Riau ingin terus melanjutkan Pergub itu, setidaknya masyarakat akan punya penilaian terhadap gubernur Riau Drs Syamsuar. Kemudian bagi Feri selaku yang membawahi sejumlah perusahaan Pers dan Wartawan, seharusnya Gubenur Riau justru mendorong perusahaan Pers untuk bisa bertumbuh sehat dengan skema-skema yang kreatif, karena perusahaan Pers adalah perusahaan yang juga salah satu pendorong geliat ekonomi Riau, dan memiliki kewajiban membayar pajak dan lainnya, serta memiliki karyawan yang perlu mendapat penghidupan.
Mengakhiri keterangan persnya, Feri juga menyampaikan harapannya kepada gubernur Riau Drs Syamsuar, agar dapat memberikan penjelasan terkait Pergub yang dinilai banyak pihak, terutama kalangan Pers, telah melahirkan gejolak sosial di kalangan Pers, yang dapat merenggangkan hubungan dan komunikasi diantara insan Pers dan pemerintah yang dipimpin oleh Drs Syamsuar.
“Kita kembalikan semua kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar. Kami dari Organisasi Pers SPRI sudah melayangkan surat keberatan kami beberapa hari yang lalu, demikian juga rekan-rekan Ketua organisasi Pers lainya, secara bersamaan sudah melayangkan surat Audiensi resmi kepada Gubernur Riau agar terjalin komunikasi yang persuasif antara pemimpin Media dan Organisasi Pers. Karena kami juga adalah warganya yang harus dibina dan harus diberikan ruang untuk berdiskusi agar semua berjalan dengan baik sesuai RPJMD Pemerintah dalam rangka membangun bumi lancang kuning ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (Jumilan/Joh)