Ungkap.co.id – Sebanyak 359 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, SE., ME, Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani, SE, serta unsur Forkopimda lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menyampaikan, dari total 507 warga binaan, sebanyak 359 orang mendapatkan remisi dengan rincian sebagian besar memperoleh pemotongan masa tahanan, dan 7 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Baca Juga : Timdu Bersama Polda Jambi Gelar Rakor Penanganan Konflik Sosial di Kerinci
Bupati Anwar Sadat dalam sambutannya mengapresiasi pemberian remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga wujud kehadiran negara untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, SE, yang turut menyerahkan remisi menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang bebas hari ini, dapat mengambil hikmah dari masa pembinaan yang telah dijalani.
“Kami berharap mereka bisa kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Momentum kemerdekaan ini semoga menjadi titik balik untuk kehidupan yang lebih baik,” kata Hamdani.
Penyerahan remisi ini berlangsung khidmat dan penuh makna, menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (WF)