Ungkap.co.id – Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani, minta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera tangkap pelaku keji pembunuhan Wartawan di Kota Siantar Sumatera Utara.
Seiring dengan berita-berita yang kerap membuka aib pihak-pihak tertentu karena segala kegiatan ilegal dan melawan hukum, akhirnya wartawan sebagai profesi berdasarkan undang-undang pun menjadi tumbal seakan negara tidak payung hukum yang melindungi.
Diberitakan, bahwa kemarin, menurut informasi yang diterima, seorang wartawan senior di Kota Siantar Simalungun, Marsal Harahap, ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil BK1921 WR miliknya, yang terparkir di tengah jalan tak jauh dari kediamannya, di HUTA VII, Nagori Karang Anyer kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/21) sekitar pukul 23.3 WIB tadi malam.
Baca Juga : GMPRI Menyayangkan Perkataan Bupati Bogor Soal Wartawan Alsi dan Bodong
Hal ini mengundang reaksi dari seluruh organsiasi Pers dan insan Pers di Indonesia. Tak ketinggalan Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, pun meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, segera perintahkan jajarannya, yakni Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap aktor pelaku dan otak dibalik tindakan penembakan terhadap wartawan Marsal Harahap.
“Ini duka dan duka lagi bagi kami insan Pers di negara hukum Indonesia, kami minta dengan sangat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, agar segera memerintahkan jajarannya di Polda Sumut untuk segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya pelaku dan otak pelaku pembunuhan terhadap wartawan, Marsal Harahap tersebut,” kata Feri Sibarani, Sabtu, 19 Juni 2021.
Dikabarkan, bahwa Marsal Harahap meninggal karena tertembak peluru tajam di bagian tubuh belakang bawah. Atas kejadian itu, sontak warga memberitahu istri korban, dan bersama warga korban dilarikan ke rumah sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun saat diperjalanan menuju rumah sakit, Marsal menghembuskan nafas terakhir.
Baca Juga : PWRI Bungo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 2 Wartawan
Hasil pemeriksaan di RS Vita Insani kota Pematang Siantar, terdapat dua lobang tembakan di pinggul korban. Selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkari Medan untuk keperluan autopsi.
Mendengar kabar meninggalnya Marsal, para rekan wartawan kaget dan berdatangan kerumah sakit untuk melihat kondisi Marsal. Hal ini membuat Insan Pers berduka, dan berharap pihak kepolisian sesegera mengungkap semua pelaku teror terhadap wartawan dan tindakan arogansi terhadap kebebasan Pers.
Feri Sibarani, juga sekaligus memaparkan dalam pertemuan sejumlah organisasi Pers di Provinsi Riau, bahwa berdasarkan fakta-fakta, kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tergolong sangat tinggi. Dari penelusuran pihaknya, ditemukan pada tahun 2021 ini kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32% dari tahun sebelumnya (2020) yang mencapai 117 kasus.
Baca Juga : Liput Aktivitas Pelangsir Minyak di SPBU, Dua Wartawan di Bungo Dikeroyok
“Pada tahun 2020 saja data dari LBH pers Nasional, sebagaimana dirilis oleh Direktur LBH pers Ade Wahyudi pada Januari 2021 lalu, kekerasan terhadap jurnalis meningkat 32% di Indonesia. Mengerikan, kasus seperti ini dapat terjadi di negara hukum, ada apa..?? Padahal jelas sekali pasal 8 ayat (1) UU Pers, Wartawan dalam melaksanakan tugas harus dilindungi hukum,” ujar Feri Sibarani.
Akan hal itu Feri Sibarani juga meminta kepada seluruh Organisasi Pers di Indonesia, khususnya di Riau, agar mau membuka diri untuk bersama-sama bersatu melawannya.
Baca Juga : Kekerasan Fisik dan Digital Terhadap Wartawan hingga Pilkada Serentak
“Ayolah kita seluruh Organsiasi Pers yang ada di Indonesia ini, khusunya di Provinsi Riau, membuka diri lah untuk bersatu, ini dunia kita, jangan menunggu terjadi dulu pada kita, baru tau rasanya. Segera kita rapatkan barisan, ada banyak hal penting yang harus kita bicarakan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berdampak merugikan kita semua,” urai Feri.
Dia melanjutkan, ini era yang keras, posisi Pers sangat sentral dan menentukan perjalanan sebuah bangsa, peran organsiasi Pers sangat krusial dan dituntut bertanggung jawab terhadap segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Kita buka mata kita, zaman ini semakin keras, organisasi Pers tidak bisa tutup mata lagi, perjalanan bangsa ini juga ditentukan oleh Pers yang benar-benar bekerja sebagai kontrol sosial dan pendorong supremasi hukum di negara ini. Bila perlu, mengingat tugas Wartawan yang kerap mengungkap fakta berbagai kejahatan, kita harus berfikir untuk memiliki senjata api secara resmi dari kepolisian. Itu perlu bagi wartawan investigasi untuk membela diri di lapangan, namun harus resmi berizin,” pungkasnya. (Rilis/Jumilan)