“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki (Kepala Desa Teluk Kasai Rambahan) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal dijamin keselamatannya,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Serumpun langsung meluncur ke kediaman Baihaki. Di mana pelaku pembacokan berada di lokasi tersebut.
Baca Juga : Jurnalis di Sorong Diancam Dibunuh hingga Kantor Media Mau Dibakar
“Tiba di kediaman Kades, kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.
“Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Irwansyah)