Ungkap.co.id – Memasuki hari kedua penindakan pelanggar yang tidak menggunakan masker, hanya 3 orang pengendara yang terjaring razia bila dibandingkan hari pertama dengan jumlah pelanggar mencapai yang mencapai 25 orang.
Padahal sebanyak 200 kendaraan dihentikan dan diperiksa untuk mencegah pelanggaran tersebut.
“Hari ini kita kembali menggelar razia masker mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Jambi,” kata Kabid Ops Dinas Perhubungan Indra Alamsyah.
“Sebanyak 200 kendaraan kita stop dan kita periksa, namun hanya 3 orang pelanggar yang kita tindak denda lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Menurut Indra, sebagian besar yang dihentikan yaitu pengendara mobil dan tidak menggunakan masker karena mereka merasa yang di dalam mobil itu adalah keluarga mereka.
“Mereka merasa satu keluarga dan aman, tapi mereka memiliki masker. Meski demikian sudah kita peringatkan untuk tetap memakai masker,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk ketiga pelanggar yang dikenakan denda telah diingatkan agar selalu menggunakan masker.
“Sedang kita proses dan kita kenakan denda,” pungkasnya.
Semenjak diberlakukan denda Rp. 50.000,- oleh Walikota Jambi pada Senin kemarin, Tim Gugus Tugas menggalakkan razia masker bagi warga yang tidak menggunakan masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah.
Selain untuk menghadapi New Normal, kebijakan itu diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Isy)