Ungkap.co.id — Tim Polsek Kota Baru berhasil mengamankan Muhammad Afrizal beralamat di Arab Melayu Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi merupakan pelaku jambret yang sering terjadi di Kota Jambi, Minggu (7/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut pelaku sudah kerap beraksi jambret di lingkup Polresta Jambi.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Ipda Rizki M Ramadhan mengatakan, mendapat kabar ada kejadian penjabretan, timnya langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari keterangan informasi kita, akhirnya mengamankan pelaku yang berinisial AF,” kata dia.
Dari hasil pemeriksan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan jambret di kawasan Jalan Pattimura, Rawasari, Alam Barajo dan diberi tembakan di kaki sebelah kiri.
“Pada saat diamankan, pelaku melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki,” jelasnya.
Modus Pelaku penjabret terbilang unik, karena terbelit hutang piutang narkoba senilai 500 ribu, akhirnya pelaku nekat melakukan jambret.
Baca Juga : Kejar-kejaran Polisi dan Pelaku Narkoba saat Akan Ditangkap
“Pelaku ini ada terbelit hutang, makanya nekat menjambret. Hutang narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksan, untuk pelaku ini berjumlah dua orang dan saat ini satu rekannya sedang dilakukan pengejaran.
“Pelaku berjumlah 2 orang, untuk Afrizal berperan sebagai penarik barang yang jadi target jambret, sedangakan untuk jokinya saat ini sudah kita keluarkan Status DPO,” katanya.
Baca Juga : 3 Pelaku dan 3 Kantong Narkoba Diamankan BNNP Jambi di Basecamp Danau Sipin
Rizki mengatakan untuk rekanya yang telah dikeluarkan status DPO inisialnya sudah dikantongin.
“Pasti akan kita kejar untuk identitas sudah kita kantongin,” katanya.
Untuk diketahui kronologis awalnya pelaku melakukan penjambretan seorang laki-laki bernama Priya Sayogi, di kawasan Jalan Pattimura, Alam Barajo, Kota Jambi.
Namun aksinya diketahui oleh tim Opsnal Polsek Kota Baru yang sedang berpatroli, hingga sejumlah warga turut melakukan pengejaran.
Pelarian Afrizal akhirnya terhenti di kawasan perumahan warga, di RT 05, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Namun, saat berhasil diamankan, Afrizal bukannya menyerahkan diri, justru mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas menggunakan sebuah senjata tajam. Kini pelaku harus mendekam di Mako Polsek Kota Baru. (Syah)