Kekinian, Polda Jambi Tutup 1300 Lubang Sumur Minyak Ilegal, Ini Rinciannya

Tim gabungan sedang menutup sumur minyak ilegal. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Operasi penertiban Ilegal Drilling dilakukan oleh Polda Jambi yang dimulai pada tanggal 26 November lalu bersama stachkholder terkait hingga tanggal 09 Desember 2019, telah berhasil menutup sebanyak 1300 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Thein Tabero, SIK, Selasa (10/12/2019). Dikatakannya, selama tanggal 02 Desember sampai tanggal 09 Desember 2019, sudah 1300 lubang sumur minyak ilegal ditutup secara manual.

Bacaan Lainnya

“Kita menutup lubang sumur minyak ilegal dengan memasukkan batu, kayu, besi, paku dan alat seadanya dengan melibatkan personil sebanyak 170 personil gabungan. Diantaranya dari TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kehutanan, dan ESDM,” katanya.

Lanjutnya, adapun untuk hari pertama penertiban dengan penindakan hukum terhadap sumur-sumur minyak ilegal, Polda Jambi pada tanggal 02 sebanyak 220 lubang sumur minyak ilegal, tanggal 03 sebanyak 245 lubang sumur, tanggal 04 sebanyak 225 lubang sumur, tanggal 05 sebanyak 125 lubang sumur, tanggal 06 sebanyak 150 lubang sumur, tanggal 07 sebanyak 60 lubang sumur, tanggal 08 sebanyak 45 lubang sumur, tanggal 09 sebanyak 75 lubang sumur.

Ujarnya, sedangkan untuk jumlah keseluruhan dari dua lokasi tersebut, yaitu Kabupaten Batanghari sebanyak 1150 lubang sumur minyak ilegal yang telah berhasil ditutup, dan untuk wilayah kabupaten Sarolangun sebanyak 150 lubang sumur.

Untuk rinciannya, hari pertama tanggal 02 Desember sebanyak 40 lubang, tanggal (03/12) sebanyak 30 lubang, tanggal (04/12) sebanyak 20 lubang, tanggal (05/12) sebanyak 25 , tanggal (06/12) sebanyak 15 lubang, tanggal (07/12) sebanyak 10 lubang, dan tanggal (08/12) sebanyak 5 lubang sumur dan untuk hari Senin tanggal (09/12) sebanyak 5 lubang sumur, dengan total keseluruhan sebanyak 1300 lubang sumur minyak ilegal.

“Kegiatan selanjutnya operasi akan ditutup sampai tanggal 15 Desember 2019 dan nantinya akan dilakukan pemulihan lahan dari Dinas ESDM. Untuk saat ini personil masih berada di lokasi,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi, Jambi Harry, menyampaikan, untuk saat ini Gubernur Jambi telah mengeluarkan SK terkait ilegal drilling ini. Mulai dari sosialisasi sampai penertiban sumur minyak ilegal ini yang bekerjasama dengan penegak hukum seperti Polda Jambi dengan melakukan penindakan.

“Setelah selesai melakukan sosialisasi dan penindakan, maka kita akan melakukan merehabilitasi dan menormalisasi lahan serta mengumpulkan masyarakat agar tidak melakukan dan mengulangi kegiatan ilegal ini. Selain itu juga menjelaskan dampak dari aktivitas Ilegal Drilling yang terjadi,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *