Imran kembali menjelaskan, kedua DPO tersebut memiliki peran orang yang seyogyanya atau orang yang melakukan pekerjaan namun karena dalam pelaksanaannya itu meminjamkan bendera perusahaannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Karena mereka dipandang terdapat kerugian negara.
“Untuk vonis pengadilan sendiri Musashi dituntut 5 tahun penjara dan Sarjono 5 tahun penjara. Untuk Musashi vonisnya tetap, tapi yang untuk Sarjono turun setahun jadi tinggal 4 tahun penjara. Dan untuk kerugian negara untuk terdakwa Musashi Rp15 miliar, dan untuk Sarjono sekitar Rp33 Miliar. Namun diputusan ada sedikit perbedaan penafsiran dan sekarang posisinya masih dalam kasasi,” jelasnya.
Baca Juga : Bangun Proyek Strategis, PT. Waskita Karya Teken MoU dengan Kejati Jambi
“Untuk perkara kasus ini, ada sebanyak empat orang terdakwa. Dua orang terdakwa lainnya sudah ada di dalam jeruji besi, dan dua terdakwa yang baru diamankan juga akan segera dimasukan ke jeruji besi,” pungkasnya. (Syah)