Ungkap.co.id – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara pada Selasa (8/6/2021) pukul 08.12 WIB, dan Sarjono pada Rabu (9/6/2021) pagi.
Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri mengatakan keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tebo yang bersumber dari anggaran APBD di Kabupaten Tebo tersebut berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi serta Kejaksaan Negeri Tebo.
“Kedua terdakwa atas nama Musashi Pangeran Batara dan Sarjono. Atas pekerjaannya peningkatan jalan Pondok Rangon, yang berada di Kabupaten Tebo,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga : DPO Aksi Teror Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau Ditangkap Polisi
Sementara itu, Kajari Tebo Imran Yusuf menjelaskan, kedua orang DPO tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi, yang memerintahkan kedua orang ini untuk dimasukan kedalam rumah tahanan negara. Di mana kedua terdakwa tersebut status DPO sejak bulan Mei 2021.
“Kedua orang DPO ini kita amankan yang satu diamankan Kota Jambi, tepatnya di Pematang Sulur, Telanai Pura. dan yang satu diamankan dari Kota Jakarta tepatnya di Kramat Jati,” jelas Imran.
Baca Juga : Diduga Korupsi 3 Miliar, Kejati dan Kejari Sungai Penuh Tahan Oknum PNS